Jabat Kaban KPP Zainuddin Mantan Koruptor Raskin Belum Dipecat, Pemkab Labuhanbatu tak Patuhi SKB 3 Menteri?

- 11 September 2023, 21:50 WIB
Kepala badan (Kaban) Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (KPP) Labuhanbatu, Drs. Zainuddin Siregar. (foto/labuhanbatu.go.id)
Kepala badan (Kaban) Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (KPP) Labuhanbatu, Drs. Zainuddin Siregar. (foto/labuhanbatu.go.id) /Habibi/MEDANSATU.ID

Selain Kaban KPP, Drs. Zainuddin Siregar, sebut Aktivis LSM itu, ada sejumlah PNS lain yang berstatus sama, namun hingga kini belum juga di pecat oleh Pemkab Labuhanbatu.

" Selain Kaban KPP Zainuddin, ada juga PNS lain yang berstatus sebagai mantan koruptor yang belum di pecat, diantaranya dr. Rusdi dan masih ada lagi" tegasnya.

Terpisah, Kaban KPP Labuhanbatu, Drs. Zainuddin Siregar saat dikonfirmasi terkait jumlah PNS yang menyandang status mantan koruptor yang telah di pecat dan yang belum di pecat, sesuai perintah SKB 3 Menteri mengaku lagi sibuk menghadiri acara di DPRD.

" Nanti la lagi sibuk acara di DPRD " kilahnya singkat saat dikonfirmasi keterkaitannya sebagai mantan koruptor namun belum dipecat sesuai perintah SKB 3 Menteri dimaksud, Senin 11 September 2023.***

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x