Jabat Kaban KPP Zainuddin Mantan Koruptor Raskin Belum Dipecat, Pemkab Labuhanbatu tak Patuhi SKB 3 Menteri?

- 11 September 2023, 21:50 WIB
Kepala badan (Kaban) Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (KPP) Labuhanbatu, Drs. Zainuddin Siregar. (foto/labuhanbatu.go.id)
Kepala badan (Kaban) Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (KPP) Labuhanbatu, Drs. Zainuddin Siregar. (foto/labuhanbatu.go.id) /Habibi/MEDANSATU.ID

MEDANSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dinilai tidak patuhi surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor. 

Terbukti, salah satunya seorang PNS yang saat ini menjabat sebagai kepala badan (Kaban) Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (KPP) Labuhanbatu atas nama Drs. Zainuddin Siregar diketahui mantan koruptor sesuai kutipan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.388/PID-B/2003/PN-Rap dan menjalani hukuman pidana selama 2,5 tahun.

Saat itu, Zainuddin bertugas di Kantor Camat Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan menjabat sebagai Ketua Tim Operasi Pasar Khusus (OPK) dalam penyaluran beras miskin (raskin).

Anehnya, sejak Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis 13 September 2018 lalu hingga saat ini Zainuddin belum juga di pecat.

Baca Juga: Kepala Desa Pondok Batu Labuhanbatu Diduga Dianiaya Anggota Dewan

Padahal, kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kala itu, SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi dan waktu pelaksanaan keputusan bersama itu paling lama bulan Desember 2018.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (LSM - KML), Hanafiah saat berbincang dengan redaksi Medansatu.id Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Kamis 7 September 2023.

"Pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht harus diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen PNS " jelasnya.

Baca Juga: Seorang Tersangka Anak Dibawah Umur Kabur Dari Polres Labusel

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x