MEDANSATU.ID - Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sudah resmi diterbitkan. Surat tersebut dikeluarkan pemerintah dan telah ditandatangani tiga mentri.
SKB ini telah ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023) menyampaikan tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini.
"Pemerintah telah menetapkan dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," ungkap Muhadjir.
Menurut Muhadjir, penetapan libur daan cuti ini dilakukan sebagai pedoman bagi para pelaku wisata, para pelaku ekonomi, masyarakat, keluarga, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2024
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, setidaknya di tahun 2024 ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama. "Ada sejumlah 17 hari ibur nasional dan juga cuti, " tandanya. ***