Resmi, Pemerintah Umumkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

- 12 September 2023, 17:02 WIB
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan Hari  Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. /Kemenag/

MEDANSATU.ID - Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sudah resmi diterbitkan. Surat tersebut dikeluarkan pemerintah dan telah ditandatangani tiga mentri.

SKB ini telah ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023) menyampaikan tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini.

"Pemerintah telah menetapkan dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," ungkap Muhadjir.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka! Simak Detailnya di Sini! SMA Sederajat s/d S3, 17 September 2023

Menurut Muhadjir, penetapan libur daan cuti ini dilakukan sebagai pedoman bagi para pelaku wisata, para pelaku ekonomi, masyarakat, keluarga, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2024

Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, setidaknya di tahun 2024 ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama. "Ada sejumlah 17 hari ibur nasional dan juga cuti, " tandanya. ***

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah