Surat Edaran Menag Beredar: Penceramah tak Boleh Provokasi dan Kampanye Politik

- 4 Oktober 2023, 15:44 WIB
Surat Edaran Menag (Menteri Agama) beredar yang memuat pelarangan politik praktis di rumah ibadah.(instagram @60dinfopo1itik).
Surat Edaran Menag (Menteri Agama) beredar yang memuat pelarangan politik praktis di rumah ibadah.(instagram @60dinfopo1itik). /Pandapotan /MEDANSATU.ID

MEDANSATU.ID - Surat Edaran Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas beredar luas. Isinya seputar pedoman ceramah keagamaan di rumah ibadah.

Surat Edaran Menag itu menyerukan agar penceramah tak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis di rumah-rumah ibadah.

Surat Edaran Menag Nomor 09 Tahun 2023 yang disahkan tanggal 27 September 2023 tersebut pun ramai dibicarakan warganet.

Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari laman instagram @60dinfopo1itik pada Rabu 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Terima Info, Muhaimin Iskandar tak Mungkin Jadi Tersangka Korupsi di KPK

Narasi yang tertulis di sana menyebutkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran Menag seputar aturan dan pedoman ceramah keagamaan di rumah ibadah.

Di situ tertulis setiap penceramah tak boleh memprovokasi selain itu pula penceramah dilarang menyampaikan kampanye politik praktis.

Surat Edaran Menag dimaksud bertujuan sesuai panduan bagi penceramah agama dalam memberi ceramah keagamaan dan pengurus maupun pengelola rumah ibadah saat memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Baca Juga: Jokowi Diusulkan Menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan, Semua Diminta Ojo Kesusu

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Instagram @60dinfopo1itik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah