Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Berikut Penjelasan KPU!

- 19 Oktober 2023, 17:04 WIB
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024/Dok. KPU.
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024/Dok. KPU. /

MEDANSATU.ID - Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Proses pendaftaran dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Dilansir MEDANSATU dari laman resmi KPU pada Kamis 19 Oktober 2023, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah mengumumkan jadwal tersebut.

Baca Juga: Pasangan Ganjar-Mahfud Mendaftar ke KPU, Prabowo Kapan?

Pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024 akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik selama seminggu di lokasi tersebut.

Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

Perlu diingat bahwa pendaftaran dari tanggal 19 hingga 24 Oktober akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan pada tanggal 26 Oktober, pendaftaran akan berlanjut hingga pukul 23.59 WIB.

Tahapan pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 mengikuti aturan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x