Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Inilah Larangan dan Penjelasan Singkatnya

- 5 November 2023, 22:00 WIB
Penandatanganan SKB Netralitas ASN, di Jakarta, Kamis, 22 September 2022. (Foto: Humas Kementerian PANRB).
Penandatanganan SKB Netralitas ASN, di Jakarta, Kamis, 22 September 2022. (Foto: Humas Kementerian PANRB). /

MEDANSATU.ID - Seiring mendekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu.

Diketahui SKB ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap netral selama proses Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2024.

Sebelumnya, SKB telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Pun juga dengan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, pada 22 September 2022 lalu, di Kantor KemenPAN RB, Jakarta.

Netralitas ASN diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-Undang ini menyatakan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan! Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer? Begini Ungkap Menpan RB

Mereka juga diwajibkan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apapun.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa ketidaknetralan ASN akan berdampak merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional,”ujar Menteri PANRB, dikutip MEDANSATU.ID dari laman resmi Kementerian PANRB, Minggu 5 November 2023.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x