MEDANSATU.ID - Bintan Saragih, salah satu hakim anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buka suara terkait pengadilan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 7 November 2023.
Bintan Saragih yang ikut mengadili perkara Anwar Usman bersama dua hakim lainnya Jimly Asshiddiqie (hakim ketua) dan Wahiduddin Adams (hakim anggota) menilai vonis yang dijatuhi terhadap paman Gibran Rakabuming Raka itu.
Menurut Bintan Saragih, sejatinya Anwar Usman tak cukup hanya dipecat jabatannya sebagai Ketua MK. Namun Anwar Usman layak di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) alias pecat total dari Mahkamah Konstitusi.
Seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari laman instagram @60dinfopo1itik pada Rabu 8 November 2023.
Bintan Saragih menilai pelanggaran yang dilakoni Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran berat dan serius sehingga dirinya layak di PTDH.
Bintan Saragih sebenarnya sudah mengusulkan agar Anwar Usman di PTDH saja namun dirinya mengaku kalah suara dari kedua rekannya sesama hakim di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara itu pada Selasa 7 November 2023.
"Sesuai aturan yang berlaku, saya sudah beri putusan terkait tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan sudah terbukti yakni sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bagi hakim terlapor (red, Anwar Usman)," sebut pemilik nama lengkap Prof Dr Bintan Saragih, SH itu.
Sayangnya, menurut dia, Anwar Usman hanya dipecat atau diberhentikan dari jabatannya saja sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.