Fatwa Terbaru MUI Soal Haram Beli Produk Penjajah Israel, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 11 November 2023, 19:00 WIB
Fatwa Terbaru MUI Soal Haram Beli Produk Penjajah Israel, Ini Penjelasan Lengkapnya./Dok. MUI.
Fatwa Terbaru MUI Soal Haram Beli Produk Penjajah Israel, Ini Penjelasan Lengkapnya./Dok. MUI. /

MEDANSATU.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa terkait pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi penjajah Israel terhadap Palestina.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 membahas Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa ini dijelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari genosida Israel dianggap sebagai kewajiban hukum.

Sebaliknya, fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung Israel dan membeli produk yang mendukung Israel dianggap sebagai perbuatan haram.

Fatwa ini juga mengajukan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa mendukung genosida Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung penjajah Israel itu diharamkan.

Baca Juga: MUI Serukan Haram Beli Produk Israel dan Pendukungnya, Netizen Bilang Begini

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip MEDANSATU.ID pada Sabtu, 11 November 2023.

Niam juga mendorong masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina dengan cara mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, doa untuk kemenangan, serta melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," jelasnya.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah