Nasabah Bank Syariah Indonesia Mengeluh, Pinjaman Sudah Lunas, Sertifikat Jaminan Belum Dikembalikan, Hilang?

- 23 November 2023, 22:00 WIB
Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rantauprapat yang Beralamat di Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut
Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rantauprapat yang Beralamat di Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut /Habibi/MEDANSATU.ID Jaringan Pikiran Rakyat Media Network

MEDANSATU.ID - Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) mengeluh. Pasalnya, pinjaman sudah dilunasi, namun sertifikat belum dikembalikan. Hilang?.

Hal tersebut dikeluhkan oleh Solehuddin kepada MEDANSATU.ID Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Kamis, 23 November 2023.
 
Diceritakan Solehuddin bahwa anaknya atasnama Roby Shylla Hasibuan melakukan pinjaman kepada BSI yang saat ini berkantor di Jalan SM Raja, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
 
Berawal anaknya Roby, sebut Solehuddin meminjam sebanyak Rp50 Juta dengan jaminan sertifikat atasnama dirinya (Solehuddin). 
 
 
" Awalnya pinjaman lima puluh juta. Setelah lunas pinjaman lagi seratus juta. Lalu, pada tanggal 21 September 2023 lalu pinjaman sudah dilunasi " sebutnya.
 
Berniat, melakukan sambungan pinjaman kembali, Solehuddin melakukan komunikasi kepada pihak BSI melalui Muhammad Sapril sebagai Account Officer Mikro (AOM).
 
" Karena ingin melakukan pinjaman lagi, jadi saya komunikasi sama bapak Sapril AOM. Berselang sebulan lebih, saya nilai tidak ada kejelasannya, saya minta agar jaminan sertifikat tanah saya dikembalikan. Namun, sampai hari ini lebih kurang sudah dua bulan belum dikembalikan" jelasnya.
 
Terbaru saya di WhatsApp dari BSI mengaku atasnama Novan minta persetujuan saya agar objek sertifikat di Plotting.
 
" Kalau mau di Plotting artinya mau di terbitkan kembali sertifikat saya. Lalu, jaminan sertifikat saya hilang?" ujarnya.
 
Nasabah BSI itu meminta agar pihak Bank segera mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminannya.
 
" Saya minta segera kembalikan sertifikat saya. Pinjaman sudah lunas kenapa sertifikat saya selama ini belum dikembalikan " tandasnya.
 
 
Anehnya, Kepala Cabang BSI Rantauprapat, Novan saat dikonfirmasi
MEDANSATU.ID Jaringan Pikiran Rakyat Media Network terkait pengakuan nasabah BSI bahwa sertifikat jaminan belum dikembalikan, malah mempertanyakan kuasa wartawan dari nasabah.
 
"Ada kuasa dari nasabah?" tanya Novan kepada awak media ini, sembari menyebutkan bahwa dirinya hanya menjelaskan kepada nasabah. "Saya hanya menjelaskan kepada nasabah" kilahnya.
 
Padahal, awak media sudah menjelaskan bahwa sebagai Jurnalis wajib melakukan konfirmasi terkait keluhan nasabah BSI tersebut.
 
" Kami juga punya UU Perbankan" kilahnya lagi.
 
Namun, saat ditanya, apakah bapak Novan tidak bersedia dikonfirmasi? dan apakah di UU Perbankan Jurnalis dilarang melakukan konfirmasi terkait keluhan nasabah?, hingga kini anak buah Hery Gunardi Dirut BSI itu belum menjawab pertanyaan tersebut.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x