Pusing! Penunggak Pajak di Jawa Barat Dilarang Beli BBM di SPBU, Berlaku Awal Tahun 2024

- 25 November 2023, 09:00 WIB
Penunggak pajak awal tahun 2024 bakalan dilarang mengisi SPBU di wilayah Jawa Barat.(instagram @spbu.mitrabatara.perusda)
Penunggak pajak awal tahun 2024 bakalan dilarang mengisi SPBU di wilayah Jawa Barat.(instagram @spbu.mitrabatara.perusda) /

 

MEDANSATU.ID - Penunggak pajak bakalan dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini direncanakan berlaku pada awal tahun 2024.

Diketahui penunggak pajak di Jawa Barat cukup tinggi hingga diambil keputusan para penunggak pajak tak diperbolehkan belanja BBM di setiap SPBU di wilayah itu.

Tingginya angka penunggak pajak ini dibenarkan pemerinta setempat. Faktanya sesuai data Bapeda Jawa Barat hanya 16,6 juta yang aktif bayar pajak dari total 24 juta kendaraan yang beroperasi di daerahnya.

Sebagaimana dilansir MEDANSATU.ID dari laman instagram @jakut.id pada Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Pemko Medan Targetkan 10 Hari SPPT PBB Sudah Sampai Kepada Wajib Pajak, Pembayaran bisa Melalui Online

Narasi di laman akun IG tersebut menjelaskan para penunggak pajak itu terpaksa diberi 'hukuman' tegas dengan cara dilarang membeli dan mengisi bahan bakar (BBM) di SPBU.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: instagram @jakut.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah