Mayor Teddy Ajudan Menhan Prabowo Subianto Dituding Langgar Aturan Pemilu 2024

- 19 Desember 2023, 14:00 WIB
Mayor Teddy, ajudan Menhan Prabowo Subianto yang hadir dalam Debat Capres pertama di Kantor KPU/Instagram @tedskygallery
Mayor Teddy, ajudan Menhan Prabowo Subianto yang hadir dalam Debat Capres pertama di Kantor KPU/Instagram @tedskygallery /

MEDANSATU.ID - Sosok Mayor Teddy atau yang dikenal sebagai ajudan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat ini banyak menjadi perbincangan publik usai hadir dalam acara Debat Capres pertama yang digelar oleh KPU lalu.

Mayor Teddy seperti melalui video yang beredar terlihat berada dalam barisan pendukung Prabowo Subianto dan mengenakan pakaian yang sama dengan tim sukses Prabowo.

Hal tersebut menjadi kontroversial dan ramai diperbincangkan dikarenakan Mayor Teddy dianggap menyalahi aturan Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Mabes TNI menilai bahwa kehadiran Mayor Teddy tidak melanggar aturan Pemilu 2024 dikarenakan Mayor Teddy hanya menjalankan tugas sebagai ajudan Menteri Pertahanan (Menahan) Prabowo Subianto.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan Mayor Teddy hanya seorang ajudan yang menjalankan tugasnya mengikuti kegiatan Prabowo Subianto.

Baca Juga: Debat Capres Seru, Gibran Ditegur oleh KPU RI, Gemoy Prabowo Dikritik Pakar Lantaran Ini

"(Mayor Teddy) tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Situasinya berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalnya karena kehendaknya sendiri ikut kampanye," ungkap Julius seperti yang dilansir melalui Antaranews pada Senin, 18 Desember 2023.

Julius juga menegaskan bahwa tugas atau posisi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo itu juga mengikuti setiap kegiatan Prabowo baik sebagai Menteri Pertahanan maupun sebagai Capres.

"Ajudan melekat, karena tupoksinya demikian. Bisa tidak melekat kalau atasannya tidak berkenan," lanjut Julius.

Kontroversi yang menyangkut Mayor Teddy terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada Bagian Keempat Larangan Kampanye Pasal 280 ayat (2) huruf g mengatur pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah