Terjaring OTT KPK, Bupati Labuhanbatu dan 3 Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka

- 12 Januari 2024, 23:00 WIB
Bupati Labuhanbatu, anggota DPRD Labuhanbatu dan 2 orang swasta jadi tersangka setelah terjaring OTT KPK.
Bupati Labuhanbatu, anggota DPRD Labuhanbatu dan 2 orang swasta jadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. /

MEDANSATU.ID - Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga resmi dijadikan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah dirinya terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Bupati Labuhanbatu dalam OTT tersebut diduga kuat menerima suap sebesar Rp1,7 miliar. Dugaan pemberian suap itu disebut-sebut untuk memuluskan sekaligus mengkondisikan proyek-proyek di wilayah kerjanya.

Penetapan status tersangka yang disematkan kepada Bupati Labuhanbatu itu diumumkan KPK pada Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: KPK : OTT Bupati Labuhanbatu Terkait Dugaan Suap

Bersama Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga alias EAR terdapat 3 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi Rudi Syahputra Ritonga alias RSR. Kedua pria itu disebut KPK sebagai penerima suap.

Pun dengan pihak swasta berjumlah 2 orang masing-masing berinisial FS dan ES keduanya dari swasta yang ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK kepada pers menyebut awalnya KPK menangkap 10 orang terduga pelaku dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Ini Penjelasan KPK Terkait OTT Bupati dan Kadis di Labuhanbatu Sumut

Namun setelah ditelusuri lebih dalam jumlahnya mengerucut hingga 4 orang diantara mereka dijadikan tersangka.

Halaman:

Editor: Ayub MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah