OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Erik Terima Suap 1,7 Miliar, 2 Caleg Turut jadi Tersangka, Asiong Residivis

- 13 Januari 2024, 22:32 WIB
Kolase ke 4 Tersangka OTT KPK: Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Anggota Dewan/Caleg Rudi, Fajar alias AB (caleg) dan Efendy alias Asiong
Kolase ke 4 Tersangka OTT KPK: Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Anggota Dewan/Caleg Rudi, Fajar alias AB (caleg) dan Efendy alias Asiong /Jaringan Pikiran Rakyat Media Network /MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang termasuk Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Kamis, 11 Januari 2024.
 
Pada Jumat, 12 Januari 2024, KPK resmi menetapkan status tersangka kepada 4 orang termasuk Bupati Labuhanbatu Erik diantara 10 orang tersebut.
 
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK didampingi Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada pers mengatakan bahwa Bupati Labuhanbatu Erik telah menerima suap sebesar 1,7 Miliar.
 
Dugaan suap itu guna memuluskan sekaligus mengkondisikan sejumlah proyek diwilayahnya.
 
Selain Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga alias EAR yang juga sebagai Ketua Partai NasDem terdapat 3 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Rudi Syahputra Ritonga alias RSR. Kedua pria itu disebut KPK sebagai penerima suap.
 
 
Diketahui, Rudi Syahputra Ritonga adalah anggota dewan Labuhanbatu periode 2009-2024 dari Partai Bulan Bintang. Dan saat ini terdaftar sebagai calon legislatif dari Partai NasDem.
 
Lalu, pihak swasta berjumlah 2 orang masing-masing Fajar Syahputra alias AB dan Efendy Sahputra alias Asiong. Keduanya dari swasta yang ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.
 
Saat ini, Fajar Syahputra alias AB terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) dari partai kebangkitan bangsa (PKB).
 
Efendy Sahputra alias Asiong orang yang sama pemberi suap pada saat KPK melakukan OTT terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap tahun 2018 lalu.
 
Kasus penangkapan Bupati Labuhanbatu itu berawal dari informasi yang diterima KPK perihal telah terjadi pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra Ritonga. 
 
 
Tim KPK selanjutnya bergerak dan menemukan alat bukti berupa uang tunai.
 
"Kita amankan uang tunai dalam kegiatan itu berjumlah Rp551 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp1,7 miliar," papar Nurul Ghufron pada Jumat 12 Januari 2024.
 
Dia menambahkan, kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu di Sumatera Utara (Sumut) itu terkait pengadaan proyek itu terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
 
Beberapa proyek yang menjadi agenda Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga punya nilai proyek sekitar Rp19,9 miliar. 
 
Tersangka Rudi Syahputra Ritonga lalu ditunjuk oleh Erik Adtrada Ritonga untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek itu.
 
"Fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai 15 persen dari besaran anggaran proyek," kata KPK.
 
Dilanjutkan, dua paket proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan kedua tersangka Fajar Syahputra alias AB dan Efendy Sahputra alias Asiong.
 
Kedua pria ini menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dengan kode 'kirahan'.
 
Penerima suap Erik dan Rudi dijerat pasal 12 huruf a atau b pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
 
Sedangkan AB dan Asiong sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Terhadap Asiong (residivis), jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, akan ditambah 1/3 dari putusan.
 
Saat ini, ke 4 tersangka termasuk Bupati Labuhanbatu Erik ditahan di rutan KPK. Sementara, ke 6 orang lainnya, seperti Plt Kepala Dinas PUPR, Hendra Efendy Hutajulu dan Kepala Dinas Kesehatan, Maharani.
 
Lalu, SS, ASN Pemkab Labuhanbatu, EB, staf anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, RS, ES, AK dan T (pihak swasta) masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan statusnya.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x