Kejaksaan Agung Harus Dipimpin oleh Sosok yang Layak dan Teruji Dalam Bidang Hukum

- 1 Maret 2024, 17:15 WIB
Advokat Hasrul Beni
Advokat Hasrul Beni /Medan Pikiran Rakyat/ Felik/

 

MEDANSATU.ID-Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia patut berbangga karena Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan tentang jabatan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang menjadi hak prerogatif kepala negara.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pengangkatan Jaksa Agung harus berasal dari Jaksa karir dan tidak boleh menjadi bagian dari kepengurusan partai politik tertentu. Mahkamah Konstitusi juga melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung.

Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f, termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.

Hal ini berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Baca Juga: Berkaca Kasus MAN Binjai, Penerapan Jargon Dibangun Jaksa Agung Sepertinya Kandas Ditangan Oknum Jaksa Sumut

Bagi calon Jaksa Agung yang belum diangkat menjadi Jaksa Agung dan merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.

Sebagai praktisi hukum, Adv. Hasrul Benny Harahap SH.M.Hum memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengangkatan Jaksa Agung tersebut.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah