MEDANSATU.ID - THR dan gaji ke 13 tahun ini ternyata mengalami kenaikan. Setidaknya inilah penjelasan dari Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Terkait THR dan gaji ke 13 PNS dan ASN tersebut ada peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid 19 melanda negeri ini.
Intinya, kata Menteri, pemberian THR dan gaji ke 13 terkait kemampuan keuangan negara yang kian baik," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Baca Juga: Kapan THR dan Gaji ke 13 Dicairkan? Begini Pernyataan Resmi Menkeu Sri Mulyani
Sebagaimana disiarkan MEDANSATU.ID dari Antara pada Sabtu 16 Maret 2024.
Narasi di laman website resmi milik kantor berita nasional tersebut menjelaskan pemberian THR dan gaji ke 13 ada kenaikan.
Dalam kebijakan tahun 2024, kata Menteri, tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah maksimal 100 persen.