MEDANSATU.ID - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ini dijadikan acuan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi. THR 2024 yang menjadi fokus utama dalam SE ini wajib diberikan pada H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
THR ini harus diterima oleh para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023. SE ini memberikan juga ketentuan siapa yang berhak menerima THR Keagamaan.
THR keagamaan diberikan pada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Baca Juga: Asyik, THR dan gaji ke 13 PNS Tahun 2024 Ada Kenaikan, Nih Penjelasan Menpan RB
Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR akan diberikan pada pekerja atau buruh dengan masa kerja yang tepat, yaitu 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu, atau pekerja/buruh harian lepas.
THR akan diberikan secara murni pada buruh yang bekerja selama 12 bulan dan sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi yang kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).