Baca Juga: RUU ASN Disahkan! Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer? Begini Ungkap Menpan RB
Tak cuma itu, pendaftar yang minat lowongan pejabat itu juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Hal yang tak kalah penting, si peminat bukanlah afiliasi maupun pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol).
Terkait usia, per 1 Agustus 2024 peminat lowongan pejabat ini maksimal berusia 58 tahun.
Pelamar juga harus berpengalaman paling singkat selama 7 tahun dalam bidang tugas yang terkait jabatan yang diminati.
Baca Juga: Dear Penggemar! Mayor Teddy Sepertinya tak Seeksis Dulu di Medsos, Kini Punya Jabatan Baru Loh
Pelamar yang sedang atau pernah duduk di JPT Pratama maupun jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal 2 tahun, diperbolehkan melamar jabatan ini.
PNS yang ingin melamar dalam jabatan ini, bisa mendaftar secara online di laman https://daftar.menpan.go.id.
Pendaftaran dibuka sejak 20 Maret 2024 hingga berakhir 3 April 2024 jam 15.00 WIB.
Kementerian PANRB dalam proses seleksi ini tidak memungut biaya apapun. Para peminat diminta berhati-hati atas upaya penipuan yang mungkin terjadi sepanjang proses seleksi terbuka ini.***