Brigjen Yusri Yunus berharap setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia dan Thailand.
Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN tahun 1985.
Kesepakatan ini, kata dia, telah diperluas sejak 1997 termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar maupun Kamboja pada tahun 1999.
Meskipun begitu, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.
Baca Juga: Melenyapkan Kekhawatiran Mudik dengan Pesawat Nirawak Korlantas Polri
Misalnya, terang Brigjen Yusri Yunus, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku, diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.
Menurutnya, bagi WNI tanpa SIM Internasional, mereka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia. Hal ini, katana pula, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Dengan kebijakan ini, urai Brigjen Yusri Yunus, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa harus punya SIM Internasional.***