Siap-siap! Travel Penyedia Visa Selain Visa Haji Ditindak Tegas Kemenag

- 5 Juni 2024, 14:05 WIB
Kemenag, kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto) bakal menindak tegas travel nakal.
Kemenag, kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto) bakal menindak tegas travel nakal. /pandapotans/kemenag.go.id

Baca Juga: Tips Biar Jemaah Haji tak Kelelahan Usai Penerbangan Jauh, Ikuti Caranya!

Undang-undang itu, jabar Yaqut Cholil Qoumas, menyiratkan seputar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Bahkan, katanya lagi, pasal 18 UU PIHU mengatur visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah yakni undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: 108.119 Jamaah Calon Haji Tiba di Tanah Suci, Namun 3 Penyakit Ini Paling Banyak Menghantui

Visa kuota haji Indonesia, beber Yaqut Cholil Qoumas, terbagi dua (lihat daftar di bawah ini).

Jenis Visa Kuota Haji

1. Haji Reguler, diselenggarakan pemerintah Indonesia

2. Haji Khusus, diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Kemenag, Tahun 2024 ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia, katanya lagi, pun mendapat 20.000 tambahan kuota. Jadi, jabar Yaqut Cholil Qoumas, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M yang diberangkatkan Kemenag mencapai 241.000 orang jemaah.

Baca Juga: Setelah 'Disemprot' Kemenag, Giliran Kemenhub Tegur Keras Garuda Indonesia Soal Layanan Haji

Di luar kedua hal ini, menurut Kemenag, pasti akan bermasalah. Faktanya, sejumlah jemaah Indonesia ditangkap dan terkena aturan di Kerajaan Arab Saudi itu.

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah