Siap-siap! Travel Penyedia Visa Selain Visa Haji Ditindak Tegas Kemenag

- 5 Juni 2024, 14:05 WIB
Kemenag, kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto) bakal menindak tegas travel nakal.
Kemenag, kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto) bakal menindak tegas travel nakal. /pandapotans/kemenag.go.id

 

 


MEDANSATU.ID - Kemenag menyerukan akan menindak tegas dan memberi sanksi untuk travel yang menyiapkan atau menyediakan visa selain visa resmi haji. Visa (diluar haji) itu diberi ke jemaah padahal mereka hendak menunaikan ibadah haji.

Sikap tegas Kemenag itu dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta pada Selasa 4 Juni 2024.

Kemenag, kata Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir MEDANSATU.ID dari kemenag.go.id pada Rabu 5 Juni 2024, akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan dan menyiapkan visa selain visa resmi haji.

Baca Juga: Catat! Berhaji Harus Punya Visa Haji, Bukan Visa Ziarah, 24 WNI Ditangkap di Tanah Suci

Menteri haji Kerajaan Arab Saudi, kata Yaqut Cholil Qoumas, juga sudah mengingatkan agar tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi.

Karena, kata Yaqut Cholil Qoumas lagi, pemerintah Kerajaan Arab Saudi pasti bakalan bertindak tegas. Kemenag pun, katanya, sudah menyampaikan agar berangkat haji harus pakai visa resmi haji.

Visa haji, menurut Yaqut Cholil Qoumas, sudah diatur dalam Undang-undang No 8 tahun 2019.

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah