Di Medan Lagi! Pemalsuan Dokumen Kendaraan Ditangkap Polisi, Nih Identitasnya

- 27 Juni 2024, 12:05 WIB
Pemalsuan dokumen kendaraan di Kota Medan dibongkar Polrestabes Medan. 4 Pemalsu dan seorang konsumen diciduk.
Pemalsuan dokumen kendaraan di Kota Medan dibongkar Polrestabes Medan. 4 Pemalsu dan seorang konsumen diciduk. /pandapotans/antara

Kombes Teddy Marbun menegaskan 4 tersangka pelaku pemalsuan dokumen kendaraan ini dijerat pasal 266 ayat (1) subsider pasal 263 (1) Jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Mayor Dedi Hasibuan dan 40 TNI 'Geruduk' Polrestabes Medan, Minta ARM Saudaranya Ditangguhkan

Tak cuma itu personel Polrestabes Medan pun menangkap H alias J (36) yang ditangkap di Jalan Penampungan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa 25 Juni 2024.

Tersangka H berperan membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP dan SIM palsu untuk dipasarkan lewat daring.

Baca Juga: Sosok Irjen Whisnu Gantikan Irjen Agung Kapolda Sumut

Barang bukti yang disita berupa 19 lembar STNK palsu, 13 BPKB palsu, 1 lembar KTP palsu, 1 lembar kertas hologram, 5 lembar kertas kir mobil palsu dan lainnya.

Khusus untuk tersangka H, kata Kombes Teddy Marbun, dijerat pasal 266 ayat (1) subsider Pasal 263 (1) Jo Pasal KUHP.***

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah