Usulan Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat untuk Lulus Perguruan Tinggi, Begini Ungkap Nadiem Makarim

31 Agustus 2023, 00:03 WIB
Nadiem Makarim memberikan pemaparan pada momen peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26, Selasa, 29 Agustus 2023 di Kanal Youtube KEMENDIKBUD RI / /Medansatu Pikiran Rakyat / Instagram @nadiemmakarim/

MEDANSATU.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memiliki ide-ide baru untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia. Salah satu contohnya yaitu program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).

 

Baru-baru ini, ada perubahan menarik dalam dunia pendidikan tinggi yang diusulkan oleh Nadiem Makarim. Dia ingin mengubah standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia.

Melansir dari tayangan kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, yakni penyesuaian terhadap standar nasional tersebut diumumkan dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26.

Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo: Rakyat Terjebak dan Kriminalitas Tinggi

Salah satu hal yang menarik perhatian banyak orang adalah rencana Mendikbudristek untuk menghilangkan kewajiban penyusunan skripsi sebagai syarat kelulusan dari pendidikan tinggi.

Sebelumnya, Nadiem Makarim menerima banyak keluhan dari para rektor, dosen, dan lainnya mengenai kerumitan sistem yang ada saat ini.

Menteri berusia 39 tahun ini juga menjelaskan bahwa masalahnya terletak pada standar nasional yang terlalu terperinci, sehingga universitas kesulitan untuk beradaptasi dengan standar tersebut.

Baca Juga: Menjadikan Narkoba Musuh Bersama, Cara Jitu Polresta Deli Serdang Perangi Narkoba

Selain itu, target pencapaian untuk setiap program sarjana juga sangat spesifik, yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Kondisi tersebut yakni tidak semua mahasiswa dapat ditangani dengan beban yang sama.

Inovasi Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim berpendapat bahwa ada berbagai cara untuk menilai kompetensi seseorang, seperti melalui pembuatan prototipe, proyek, dan lain sebagainya.

Dia juga menambahkan bahwa keputusan mengenai perubahan ini seharusnya diambil oleh pimpinan universitas dan lembaga pendidikan tinggi, untuk mengadaptasi perubahan ini sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mahasiswa serta dosen.

"Perguruan tinggi harus bisa berinovasi secara cepat menurut kebutuhan mahasiswa, kompetensi, minat, dan bakat dosen secara mandiri, dan ini adalah esensi dari situasi saat ini." ujar Nadiem Makarim dikutip Medansatu.id dari tayangan Youtube KEMENDIKBUD RI pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Terdapat setidaknya lima poin utama dalam penyederhanaan standar kompetensi lulusan di pendidikan tinggi.

Beberapa di antaranya adalah pengurangan rincian kompetensi, memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk merumuskan kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Selanjutnya, kemungkinan tugas akhir mahasiswa berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, yang mengakibatkan skripsi tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk kelulusan.

Tanggapan Rektor IPB

Sementara itu, respon terhadap penghapusan skripsi ini bervariasi. Rektor Universitas IPB, Prof. Arif Satria, berpendapat bahwa IPB telah mendukung transformasi pendidikan ini sejak lama.

Meskipun skripsi tidak lagi diwajibkan, Arif menyatakan bahwa kemampuan menulis mahasiswa tetap bisa dikembangkan melalui penulisan skripsi.

Dia menegaskan bahwa kemampuan menulis adalah keterampilan penting yang akan berguna di masa depan.

"Namun apa yang harus dikuasai seoarang mahasiswa adalah kemampuan menulis dari perencanaan skripsi tersebut. Itu yang akan jadi keterampilan baru masa depan,” ujar Rektor IPB.***

Editor: Dedi Suang

Sumber: YouTube Kemendikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler