Ayah Bongkar Korupsi Berkedok Pungli Anak Tinggal Kelas, Ombudsman RI Temukan Ini Usai Periksa Kasek SMA 8

26 Juni 2024, 20:00 WIB
OMBUDSMAN RI SUMUT temukan hal mengejutkan usai periksa kasek SMA 8 /Medan Pikiran Rakyat /DEDI SUANG

 

MEDANSATU I Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan pada tanggal 26 Mei 2024 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

Hasil permintaan keterangan menemukan beberapa hal penting di antaranya, SMA Negeri 8 Medan belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut,
James Panggabean menyampaikan bahwa dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus mempertimbangkan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Baca Juga: Terjadi di SMA 8 Medan, Ayah Bongkar Korupsi Berkedok Pungli Anak Tinggal Kelas, Kasek : MSF Sering Absen

Selain belum diatur pedoman/petunjuk teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru, tim Ombudsman RI juga menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan SMA Negeri 8 Medan terkait ketidakhadiran siswi Maulidza hanya dilakukan satu kali dan dilakukan di bulan Juni tahun 2024 sebelum pembagian raport kepada peserta didik.

James menjelaskan bahwa keputusan Kepala Sekolah menetapkan tidak naik kelasnya siswi Maulidza merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016.

SMA Negeri 8 Medan memiliki 2 kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, maka sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP.

Tim Ombudsman RI belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud, karena Kepala Sekolah tidak membawa dokumen yang dimaksud.

Baca Juga: Ombudsman RI Panggil dan Periksa Kasek SMA 8 dan Siswi MS Yang Ayahnya Disebut Bongkar Korupsi Berkedok Pungli

Oleh karena itu, Ombudsman RI akan menunggu dokumen tersebut paling lambat hari Jumat ini, tanggal 28 Juni 2024, agar dapat menganalisa keputusan yang diambil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lain oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang menyelesaikan pemeriksaan terhadap siswi Maulidza Sari pada tanggal 25 Juni 2024, ditemukan beberapa informasi penting.

Berawal dari pertemuan antara Pihak SMA Negeri 8 Medan dalam sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan pada bulan Desember 2023, orangtua Maulidza menanyakan terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan.

Baca Juga: Lulusan Terbaik SMA Taruna Nusantara, Kevin Aritonang Raih Bintang Garuda Trisakti Tarunatama Emas  

Pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan orangtua siswi Maulidza Sari pada saat sosialisasi tersebut, namun Kepala SMA Negeri 8 Medan justru marah kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orangtua siswa.

Coky sebagai orang tua siswi kelas XI IPA bernisial MSF Dedi Suang/ Yudis

Orangtua Laporkan Kasek ke Polda Sumut, Diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumut 

Orangtua siswi Maulidza Sari melaporkan adanya dugaan penyimpangan/penyalahgunaan dana sekolah kepada Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provsu, Dinas Pendidikan Provsu dan Kepolisian Daerah Sumut pada bulan Maret 2024 dikarenakan jawaban orangtua saat sosialisasi diselenggarakan oleh pihak SMA Negeri 8 Medan tidak terjawab.

Pada tanggal 10 Juni 2024, ibunda Maulidza diminta hadir ke SMA Negeri 8 Medan berdasarkan surat panggilan dari Guru Bimbingan Konseling SMA Negeri 8 Medan dikarenakan Maulidza memiliki banyak ketidakhadiran.

Pada pertemuan antara Guru Bimbingan Konseling dengan ibunda Maulidza serta Maulidza, Guru Bimbingan Konseling tidak menyampaikan terkait ketidaklulusan Maulidza jika ketidakhadiran sejumlah 34 hari.

Jika tidak ada halangan, minggu depan tim Ombudsman RI akan menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan dalam memberikan tindakan korektif kepada terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan.***

 

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler