Duar! Mobil Daihatsu Xenia Diduga Kuat Dibakar OTK, Ketua LPA Labuhanbatu Lapor Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum

- 6 Oktober 2023, 16:27 WIB
Mobil Daihatsu Xenia milik Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, Muhammad Azhar Harahap Diduga Kuat Dibakar OTK, Jumat 6 Oktober 2023 sekira Pukul 02.50 WIB.
Mobil Daihatsu Xenia milik Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, Muhammad Azhar Harahap Diduga Kuat Dibakar OTK, Jumat 6 Oktober 2023 sekira Pukul 02.50 WIB. /Habibi/MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - Ketua lembaga perlindungan anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Azhar Harahap (41) mendatangi markas Polres Labuhanbatu, Jumat 6 Oktober 2023 Siang.
 

 
Kedatangan Ketua LPA didampingi kuasa hukum guna melaporkan peristiwa pembakaran mobil Daihatsu Xenia BK 1581 YC di rumahnya di Jalan SM Raja, Asrama Haji, Kompleks Dinas Perkebunan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut sekitar pukul 02.50 WIB.
 
" Ya siang ini saya didampingi kuasa hukum, istri dan kerabat melaporkan peristiwa pembakaran mobil Daihatsu Xenia saya oleh OTK " kata Azhar Harahap saat diwawancarai Medansatu.id Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Jumat 6 Oktober 2023.
 
Dijelaskan Azhar yang juga sebagai wartawan media online itu bahwa kronologi peristiwa dibakarnya Mobil Daihatsu Xenia warna Abu-abu Metalik miliknya diketahui karena adanya ledakan kuat.
 
 
" Berawal dari ledakan kuat sebanyak dua kali, istri saya terbangun dan membangunkan saya dan mengatakan bahwa banyak asap berasal dari mobil yang terparkir dekat jendela kamar " jelasnya.
 
Azhar yang juga pengurus MPC Pemuda Pancasila Labuhanbatu itu berharap agar para pelaku segera ditangkap.
 
" Kita yakin kepolisian bisa segera menangkap pelaku, apalagi kita tahu Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu adalah peraih Adhi Makayasa 2004, kita optimis pelaku ditangkap " ucap Azhar.
 
 
Nasir Wadiansan SH selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan peristiwa kebakaran mobil Daihatsu Xenia F601RV-GMDFJJ dengan nomor mesin DG58083 itu dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1187/X/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
 
Lebih lanjut dipaparkan Pria yang akrab disapa Lacin itu bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi barang-barang umum.
 
" Pidana penjara maksimal lima belas tahun, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. Dan Pidana penjara seumur hidup atau kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun, jika perbuatannya berbahaya bagi nyawa orang dan telah menyebabkan tewasnya seseorang " tegasnya didampingi Yaarham Dalimunthe SH sembari menyebutkan bahwa kerugian sebesar delapan puluh juta rupiah.
 
 
Peristiwa terbakarnya mobil Daihatsu Xenia milik Ketua LPA Labuhanbatu itu dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas, Iptu Parlando saat dikonfirmasi.
 
Parlando mengaku korban sudah membuat laporan polisi dan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
 
" Ya korban sudah buat laporan dan kasus masih dalam penyelidikan" akunya singkat.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah