MEDANSATU.ID — Seorang anak 15 tahun warga Kecamatan Silangkitang mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan Lintas Umum Lingga Tiga, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut.
Anak laki-laki berinisial AG itu dituduh genk motor lantaran saat mengalami kecelakaan lalulintas terdapat sebilah parang dilokasi kejadian.
Alhasil, anak dibawah umur itu diboyong Tim Patroli Presisi Power On Hands Satuan Samapta Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu menjelaskan, seorang warga Kecamatan Silangkitang berinisial AG (15) diamankan karena tertangkap tangan membawa senjata tajam berupa sebilah parang bergagangkan kayu, Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka diamankan sesaat mengalami kecelakaan lalulintas, kata Kasi Humas, namun kemudian dijemput pihak kepolisian dari Tim Presisi Sat Samapta Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Tersangka, jelasnya, membawa sajam diduga bertujuan ikutserta tawuran dengan genk motor PS N2 Aek Nabara melawan genk motor tersangka yakni Barisan Sama Rata (BRS).
Kasi Humas menambahkan adapun barang bukti yang disita sebuah parang bergagangkan kayu dengan panjang parang lebih kurang 90 cm dan satu unit Motor Honda Supra X.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara" tutup Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu.***