MEDANSATU.ID - Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak pidana Perdagangan Anak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan diduga diperdagangkan.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni ibu penjual bayi dan pembelinya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu membenarkan hal itu.
"Benar. Telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan oleh Ibu kandungnya berinisial PNH pada Minggu, tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Kabupaten Labura," kata Kasi Humas kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yakni, Ibu kandung bayi PNH (18) dan KA alias AL (30) selaku pembeli bayinya seharga Rp4 juta.
Dan bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku, sebutnya, untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya.
"Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku KA alias AL (30) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30 Wib dan menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya," sebut Napitupulu.