Cek Fakta Anggaran Diterima KPPS di Sumut, Robby Tegaskan Tidak Boleh Dipotong Harus Disalurkan

- 15 Februari 2024, 13:00 WIB
Suasana TPS di Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai saat pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024
Suasana TPS di Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai saat pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 /Medan Pikiran Rakyat/Dedi Suang /

 

MEDANSATU.ID-Ketua KPU Sumut Divisi SDM, Robby, mengeluarkan pernyataan bahwa semua anggaran yang diberikan kepada PPK dan PPS harus disalurkan ke KPPS.

Robby juga menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak boleh dipotong atau dikutip oleh siapapun.

Menurut Robby, besaran anggaran yang disalurkan ke setiap KPPS di Sumut adalah sebesar Rp4.310.000 dengan rincian yang detail seperti sewa tenda dan pendirian TPS sebesar Rp2.000.000, uang makan untuk 9 petugas KPPS sebesar Rp810.000, serta uang untuk membeli ATK, paket data dan poding sebesar Rp1.000.000, dan uang sewa printer sebesar Rp500.000.

Namun, hasil investigasi Medan Pikiran Rakyat membuktikan bahwa apa yang diutarakan oleh Robby belum sepenuhnya akurat.

Baca Juga: Pemilu 2024, Kajati Sumut dan Jajaran Gunakan Hak Pilih di TPS 68, Contoh Positif Bagi Masyarakat

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa anggaran yang disalurkan ke setiap KPPS di Sumut, contoh di Kota Medan sebesar Rp4.210.000.

Sementara itu, rincian anggaran yang dijelaskan oleh Robby memang benar adanya, namun terdapat perbedaan sebesar Rp100.000 pada besaran total anggaran.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah