MEDANSATU.ID-Ketua KPU Sumut Divisi SDM, Robby, mengeluarkan pernyataan bahwa semua anggaran yang diberikan kepada PPK dan PPS harus disalurkan ke KPPS.
Robby juga menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak boleh dipotong atau dikutip oleh siapapun.
Menurut Robby, besaran anggaran yang disalurkan ke setiap KPPS di Sumut adalah sebesar Rp4.310.000 dengan rincian yang detail seperti sewa tenda dan pendirian TPS sebesar Rp2.000.000, uang makan untuk 9 petugas KPPS sebesar Rp810.000, serta uang untuk membeli ATK, paket data dan poding sebesar Rp1.000.000, dan uang sewa printer sebesar Rp500.000.
Namun, hasil investigasi Medan Pikiran Rakyat membuktikan bahwa apa yang diutarakan oleh Robby belum sepenuhnya akurat.
Baca Juga: Pemilu 2024, Kajati Sumut dan Jajaran Gunakan Hak Pilih di TPS 68, Contoh Positif Bagi Masyarakat
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa anggaran yang disalurkan ke setiap KPPS di Sumut, contoh di Kota Medan sebesar Rp4.210.000.
Sementara itu, rincian anggaran yang dijelaskan oleh Robby memang benar adanya, namun terdapat perbedaan sebesar Rp100.000 pada besaran total anggaran.