MEDANSATU.ID - Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Suhartoyo menyebut lembaga ini akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) 2024.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, kuasa hukum masing-masing pihak hanya dibolehkan 10 orang saja yang masuk dalam ruangan persidangan, itu ditambah 2 warga prinsipal (red, pasangan calon presiden dan wakil presiden).
Jadi, kata Ketua MK, jumlahnya dibatasi masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total berjumlah 12 orang.
Baca Juga: Sssst... Begini Strategi KPU Hadapi Gugatan Hasil Pemilu di MK
Hal itu dikatakan Ketua MK, Suhartoyo seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari Antara pada Senin 25 Maret 2024.
Menurut Ketua MK, jika (seandainya) pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak (berhalangan) hadir, maka (tetap) hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.
Ketentuan ini, menurut Ketua MK, berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.