Pengumuman Caleg DPRD Sumut Terpilih Tertunda, KPU Tunggu Putusan MK

- 25 Maret 2024, 22:05 WIB
Pengumuman Caleg DPRD Sumut menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengumuman Caleg DPRD Sumut menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). /pandapotans/antara

 

 

MEDANSATU.ID - Caleg DPRD Sumut belum ditetapkan secara resmi menyusul KPU Sumut (Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara) masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah putusan dimaksud keluar maka KPU Sumut segera menetapkan secara resmi daftar Caleg DPRD Sumut, DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota hingga DPD asal Sumatera Utara.

Namun penetapan calon terpilih untuk DPRD Sumut, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota hingga DPD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga masih menunggu keputusan MK apakah ada gugatan (sengketa) atau tidak.

Baca Juga: Cek Daftar 100 Caleg yang Lolos ke DPRD Sumut, Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 32 Provinsi Tuntas

Penetapan calon terpilihnya, kata Agus Arifin selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari Antara, belum dilakukan lantaran masih menunggu konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi.

"Jadi masih menunggu, pernyataan dari MK, apakah ada gugatan atau tidak," katanya di Medan, Senin 25 Maret 2024.

Agus Arifin menjelaskan pihaknya akan menetapkan caleg DPR Sumut terpilih termasuk DPRD Kabupaten/Kota, DPR RI maupun DPD Sumatera Utara, setelah menerima laporan soal gugatan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah