Dia menilai, tak logis jika ada pihak-pihak tertentu yang menyebut putusan PTUN itu bisa membatalkan putusan MK.
Tamil Selvan menilai tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran apalagi cuma sekadar permintaan pelantikan presiden dan wapres terpilih ditunda pelantikannya.
Tamil Selvan menjelaskan langkah PDIP menggugat ke PTUN hanya dianggap sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan MK, menyusul kekalahan telak paslon capres 03 Ganjar-Mahfud MD yang dimenangkan Prabowo-Gibran seaku paslon capre nomor urut 02.
Baca Juga: Sturman Panjaitan, Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Berpotensi Lolos ke Senayan
Tamil Selvan mengaku aneh dengan sikap PDIP, apalagi Anies-Muhaimin bahkan Ganjar-Mahfud MD yang merupakan pasangan calon (paslon) yang mereka usung sudah memberikan selamat ke paslon pemenang Prabowo-Gibran usai pembacaan putusan vonis MK.
Secara politik, menurut Tamil Selvan, tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN ini bagian dari bargaining politik PDIP terhadap penguasa maupun calon penguasa pemenang Pilpres.
PDI Perjuangan menganggap penguasa akan butuh kekuatan PDIP sebagai partai politik terbesar saat ini.***