Perhatian! Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Kalau Tidak KPU Bilang Begini

- 1 Mei 2024, 21:05 WIB
Caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN-KPK.
Caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN-KPK. /pandapotans/antara

Tanda terima pelaporan harga kekayaan itu, kata Sidarman, wajib disampaikan ke KPU sesuai tingkatannya diantaranya KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

Sidarman menambahkan, tanda terima pelaporan harga kekayaan itu diserahkan selambat-lambatnya 3 pekan atau 21 hari sebelum pelantikan.

Baca Juga: Ribuan Warga Sumut Ramai-ramai Mendaftar PPK, KPU Segera Rekrut PPS

Dia menjelaskan apabila caleg terpilih tidak membuat laporan harta kekayaan maka diperkirakan akan berdampak pada calon terpilih yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah