Tanda terima pelaporan harga kekayaan itu, kata Sidarman, wajib disampaikan ke KPU sesuai tingkatannya diantaranya KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Sidarman menambahkan, tanda terima pelaporan harga kekayaan itu diserahkan selambat-lambatnya 3 pekan atau 21 hari sebelum pelantikan.
Baca Juga: Ribuan Warga Sumut Ramai-ramai Mendaftar PPK, KPU Segera Rekrut PPS
Dia menjelaskan apabila caleg terpilih tidak membuat laporan harta kekayaan maka diperkirakan akan berdampak pada calon terpilih yang bersangkutan.***