Perhatian! Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Kalau Tidak KPU Bilang Begini

- 1 Mei 2024, 21:05 WIB
Caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN-KPK.
Caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN-KPK. /pandapotans/antara

 

 

MEDANSATU.ID - Caleg terpilih (calon anggota legislatif) diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Caleg dimaksud meliputi DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terpilih.

Caleg terpilih, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih melaporkan kekayaannya sebelum dilantik.

Terkait caleg terpilih yang diwajibkan melaporkan hartanya tersebut diakui Sidarman, Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari di Manokwari.

Baca Juga: Bawaslu Awasi KPU Buka Rekrutment PPK Pilkada Sumut: Seleksi dengan Benar!

Sidarman, seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari Antara pada Rabu 1 Mei 2024 menyebut sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya ke instansi berwenang.

Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang bersangkutan.

Baca Juga: LOWONGAN! KPU Sumut Buka Pendaftaran Pemantau Pilgubsu Tahun 2024

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah