Baca Juga: Kaesang Tampil Beda Pakai Kaos Pink saat Hadiri Konser Indonesia Maju di Deli Serdang Sumut
Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari DPP PSI, sejauh ini Kaesang Pangerp belum mendaftar atau mengambil formulir calon walikota itu.
Sekadar diketahui, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebut seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub).
Baca Juga: Baliho Kaesang Lolos Pembersihan Bawaslu, Warganet Bilang Anak Pak Lurah Aman Yo
Sedang usia 25 tahun bisa menjadi kandidat calon bupati/walikota.
Itulah bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dalam UU dimaksud.
Kaesang Pangarep diketahui resmi menjadi Ketua Umum PSI pada September 2023 silam. Kaesang Pangarep yang juga ipar Walikota Medan Bobby Nasution ini diketahui baru genap berusia 30 tahun saat 25 Desember mendatang.***