Rahmat Bagja menambahkan 65 kasus kepala desa atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar pasal 188 karena melakoni tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Baca Juga: Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Tingkatkan Pengawasan Tiap Tahapan
Berikutnya, tambah Rahmat Bagja, 22 kasus melanggar pasal 187A ayat 1 terkait memberi atau menjanjikan uang dan atau materi lainnya.
Selain itu, menurutnya lagi, ada juga 12 kasus melanggar pasal 178B memberikan suara lebih dari sekali di satu atau lebih TPS.
Kasus lainnya, 10 kasus menabrak pasal 187 ayat 3 yakni ketentuan kampanye.
Menurut dia, untuk praktik politik uang dalam hal ini pemberi dan penerima pada Pemilu 2024 hanya pemberi yang dikenakan pidana, sedangkan penerima tidak.
Baca Juga: Bawaslu Sumut Siapkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2024 Hadapi Gugatan di MK
Pihaknya mengaku khawatir pelapor praktik politik uang akan semakin berkurang, meski begitu tergantung bagaimana tim Bawaslu provinsi dan kabupaten kota mengawasinya di lapangan saat berlangsung proses tahapan Pilkada 2024.
Dari catatan Bawaslu, jumlah penanganan pelanggaran pemilihan 2020 tercatat 5.334 perkara, sebanyak 3.746 temuan dan 1.588 laporan.
Tertinggi, kata Rahmat Bagja, pelanggaran administrasi 1.532 kasus, pelanggaran etik 292 kasus, tindak pidana pemilihan 182 kasus, pelanggaran hukum lain tren dukungan ASN 1.570 perkara.***