Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Harus Pemilik Langsung, tak Bisa Diwakilkan Kecuali...

- 25 Oktober 2023, 20:00 WIB
Bayar pajak kendaraan saat ini tak boleh diwakilkan lagi.
Bayar pajak kendaraan saat ini tak boleh diwakilkan lagi. /instagram/@denpasar.viral

MEDANSATU.ID - Bayar pajak kendaraan saat ini sudah ada perubahan. Ya, pembayaran pajak dimaksud secara langsung, pemilik aslinya dan tak bisa diwakilkan.

Bayar pajak kendaraan ini sudah diberlakukan secara resmi, dengan kata lain pembayaran harus pemilik disesuaikan dengan KTP yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).

Bayar pajak kendaraan bermtor (PKB), kalau selama ini bisa diwakilkan namun kini hal itu sudah tidak bisa diberlakukan lagi.

Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari laman instagram @pkukini pada Rabu 25 Oktober 2023.

 Baca Juga: 6 Cara Mudah Mengatasi RAM Penuh di HP, Simak Solusi Berikut Ini!

Narasi di laman itu menyebut, bayar pajak kendaraan maupun perpanjangan STNK jangan kaget ditolak meski ada KTP, STNK dan BPKB asli.

"Sudah berlaku bayar pajak kendaraan tidak bisa diwakilkan, harus pemilik langsung sesuai KTP yang datang," tulis akun itu.

Sekadar diketahui, saat bayar pajak kendaraan sang pemilik sering menyuruh anak atau orang lain kepercayaannya.

"Kalau yang datang tak sesuai KTP pemilik asli yang tertera di STNK atau BPKB, meski semua dokumen serba asli akan ditolak oleh Samsat setempat."

Halaman:

Editor: Ayub MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah