Oknum Polisi di Asahan Diduga Kuasai Lahan 40 Hektar, Dilapor ke Polres Asahan

9 Maret 2024, 13:04 WIB
Siti Junaidah Hasibuan bersama perwakilan masyarakat Desa Rawa Sari Aek Kuasan /Medan Pikiran Rakyat/ dok Artam /

 

MEDANSATU.ID-Dugaan mafia tanah oleh seorang oknum polisi di Asahan menuai pro dan kontra di masyarakat.

Banyak kalangan merasa miris terhadap kelakuan oknum polisi tersebut yang diduga mencampuri urusan tanah warga.

Namun, ada juga kalangan yang merasa yakin dan mempercayai bahwa SHM yang dimiliki oleh polisi tersebut memang sah.

Istri dari Aiptu IS, membantah semua tuduhan dan mengklaim bahwa suaminya memiliki SHM atas sebidang tanah seluas 21 SMH tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Deli Serdang, Gubernur Sumut ajak Wartawan Berkolaborasi : Bantu Saya !

Menurutnya, suaminya memiliki bukti-bukti sah atas kepemilikan tanah itu yang didapatkan setelah suaminya membeli tanah itu pada tahun 1987.

Namun, Kuasa Hukum Fahri Siregar, SH yang mewakili masyarakat di Desa Rawa Sari, berpendapat bahwa SHM yang dimiliki Aiptu IS dan rekannya BS diduga didapat dengan cara yang tidak sah.

Kuasa Hukum Fahri menyayangkan bahwa seorang oknum polisi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan melayani masyarakat, justru terlibat dalam dugaan tindakan kriminal.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menegaskan bahwa semua laporan masyarakat harus diproses secara serius.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di KBB Rusak Rumah, Gedung Sekolah Hingga Fasilitas Umum

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengumpulan bukti dan memastikan bahwa penanganan kasus mafia tanah di Asahan ini dilakukan dengan transparan dan tegas.

Kepala Desa Rawa Sari, Nurdin Panjaitan menyatakan bahwa dia pernah mengeluarkan SKT kepada seluruh masyarakat Desa Rawa Sari atas tanah seluas 40 hektar sebagai pengelolaan dan hak guna masyarakat setempat. Namun, SKT tersebut sudah tidak valid karena telah berlalu lebih dari 20 tahun.

Sebelum memutuskan siapa yang berhak atas tanah tersebut, tim pengacara harus memeriksa dengan seksama kepemilikan asli atas tanah tersebut.

Apabila ada bukti kuat yang mengindikasikan bahwa Aiptu IS dan rekannya telah memperoleh SHM dengan cara yang tidak sah, maka mereka harus bertanggung jawab atas kelakuan mereka.

Baca Juga: Skandal Vidio Viral PJ Bupati Tapteng Picu Reaksi Keras Organisasi Wartawan Berujung Laporan ke Polda Sumut

Masyarakat setempat juga berhak menerima ganti rugi atas tanah yang telah mereka olah selama bertahun-tahun.

Kasus mafia tanah seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia, setiap tahunnya masih banyak kasus serupa yang dilaporkan ke kepolisian.

Oleh karena itu, pihak-pihak terkait harus bekerja sama untuk menangani kasus ini dengan cepat dan tepat, serta menghindari terjadinya konflik di lingkungan masyarakat.

Sebagai warga negara Indonesia, mari kita turut mengawasi dan melaporkan jika menerima informasi terkait kasus mafia tanah.

Kita harus menjaga agar keadilan bisa ditegakkan dan kejahatan tidak lagi merajalela di negara ini.***

 

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler