Kadishub Binjai Tidak Pernah Tau Soal Izin Menara Telekomunikasi yang Saat Ini Diprotes Masyarakat

15 Juni 2024, 14:45 WIB
Menara Telekomunikasi di Binjai Utara Beroperasi Secara Ilegal? Warga Minta Dirobohkan /insidelombok /

MEDANSATU I Menara telekomunikasi PT Tower Bersama Infrastruktur yang telah berdiri sejak tahun 2013 di Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara tidak memiliki izin operasional menjadi perhatian publik saat ini.

Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 yang menetapkan bahwa setiap penyedia maupun pengelola menara telekomunikasi wajib memiliki izin operasional dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi.

Baca Juga: LBH Medan Somasi PT Telkomsel Area I Sumut dan PT Telekomunikasi Indonesia Regional Sumut

Chairin F Simanjuntak, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, mengaku tidak pernah mengetahui atau menerima permohonan penerbitan izin operasional menara telekomunikasi PT Tower Bersama Infrastruktur.

Ia juga mengatakan bahwa wewenang penerbitan dan peninjauan rekomendasi izin operasional menara sudah tidak lagi menjadi tanggungjawabnya.

Baca Juga: Kadishub Binjai Tidak Pernah Tau Soal Izin Menara Telekomunikasi yang Saat Ini Diprotes Masyarakat

Sementara itu, Ahmad Khazali Siregar, Asset Renewal & Community PT Tower Bersama Infrastruktur, yang merupakan penanggung jawab operasional menara, memilih untuk diam saat diminta keterangan terkait izin operasional menara.

Tidak hanya itu, masyarakat lingkungan V di Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara menolak keberadaan menara telekomunikasi tersebut.

Mereka mengaku bahwa keberadaan menara tersebut mengganggu kesehatan dan merusak peralatan elektronik mereka. Warga meminta agar pemerintah setempat menindaklanjuti aspirasi mereka dan menolak pengoperasian menara tersebut.

Regulasi tentang izin operasional menara telekomunikasi di Kota Binjai wajib dipenuhi oleh setiap penyedia maupun pengelola menara telekomunikasi.

Baca Juga: Menara Telekomunikasi di Binjai Utara Disebut Beroperasi Secara Ilegal, Warga Minta Dirobohkan

Namun, penanggungjawab operasional menara telekomunikasi PT Tower Bersama Infrastruktur diduga tidak mematuhi aturan tersebut dan tidak mendapatkan izin operasional dari pihak berwenang secara tepat waktu.

Masyarakat pun merasa resah dengan keberadaan menara tersebut dan meminta tindakan dari pemerintah setempat.***

 

 

 

 

 

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler