Ratusan Massa Sepakat Dengan DPRD Usulkan Pencopotan Walikota Siantar, Dianggap Melanggar Undang Undang

- 20 Maret 2023, 19:55 WIB
Massa demo desak copot Walikota Siantar yang disetujui anggota DPRD dengan bubuhan tandatangan
Massa demo desak copot Walikota Siantar yang disetujui anggota DPRD dengan bubuhan tandatangan /Dedi /

 

MEDAN SATU - Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Siantar, di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023).

Massa mendesak DPRD untuk segera menggelar rapat dan mengusulkan pencopotan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA dari jabatan-nya karena dinilai sudah menyalahi aturan perundang undangan.

Tuntutan massa itu diamini para Anggota DPRD Kota Siantar dengan membubuhkan tanda tangan pertanda setuju dengan tubtutan ratusan massa dibawah pengawalan ketat kepolisian dari Polres Siantar, Polda Sumut.

Kapolres Siantar, AKBP Fernando SIK, menegaskan pengawalan massa dilakukan mulai dari titik kumpul hingga di Kantor DPRD Kota Siantar.

Dalam Orasinya, Koordinator Aksi, Agus Butar-Butar, berseru kepada 800 massa dan mendesak DPRD Siantar segera menggelar rapat paripurna.

Massa mendukung keputusan DPRD Kota Siantar untuk segera mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani SpA sebagai Walikota, dengan menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Agus Butar-Butar juga menyerukan agar masyarakat Kota Siantar agar mengawal pemberhentian walikota sampai tuntas.

Massa juga mendesak aparat penegak hukum untuk memperoses dan menegakkan aturan terkait dugaan gratifikasi pengangkatan pejabat administrasif di lingkungan Pemkot Siantar serta dugaan pemalsuan berita acara rapat klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan.

Adapun administrasi di lingkungan Pemkot Siantar yang difasilitasi oleh Badan Kepagawaian Negara tanggal 14 Desember 2022.

Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH dan anggota DPRD langsung turun menjumpai massa.

Beliau menghimbau agar massa tetap, tenang dan tertib dalam menyampaikan aspirasi dan jangan mau terprovokasi hingga berakibat bentrok dengan aparat.

Selanjutnya para Anggota Dewan tersebut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Pematangsiantar No.05 tahun 2023.

DPRD Kota Siantar berpendapat kalau dr Susanti Dewayani SpA diduga telah melakukan pelanggaran Perundang - Undangan.

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, pihak DPRD Kota Siantar mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani Sp.A dari walikota sesuai yang dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf C ayat 2 Huruf C Undang -Undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menyampaikan pendapat dan usulan sebagaimana secantum dalam diktum pertama dan kedua kepada MA-RI yang memiliki kewajiban memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapatan DPRD Kota Pematangsiantar tersebut sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku dan keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2023.***

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x