Tok! Ini Putusan Prapid Terduga Tersangka Korupsi Sekda Labuhanbatu Yusuf Siagian

- 28 Maret 2023, 20:07 WIB
Hakim tunggal Prapid, Hendrik Tarigan saat membacakan putusan menolak permohonan pemohon Sekda Yusuf untuk seluruhnya.
Hakim tunggal Prapid, Hendrik Tarigan saat membacakan putusan menolak permohonan pemohon Sekda Yusuf untuk seluruhnya. /Habibi/MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - Sidang Praperadilan (Prapid) Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Yusuf Siagian terhadap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa 28 Maret 2023.
 

 

 
Hakim tunggal Prapid, Hendrik Tarigan membacakan putusan Permohonan perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Rap diruang sidang 1 Cakra.
 
" Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah" ucap Hendrik didampingi Panitera Supriono yang dihadiri masing-masing kuasanya saat persidangan, Selasa 28 Maret 2023.
 
 
Penetapan tersangka yang disandang Sekda Labuhanbatu Yusuf Siagian itu berawal dari mantan Bendahara Sekda inisial YN yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada November 2022 lalu, (berkas proses P21).
 
YN diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar 1 Milyar lebih.
 
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Yusuf Siagian dipanggil oleh penyidik Polres Labuhanbatu guna dimintai keterangan.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu itu ditetapkan sebagai tersangka sekira tanggal 20 Februari 2023.
 
 
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan bahwa penetapan tersangka Sekda Yusuf sesuai dengan alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, petunjuk sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
 
Tidak terima dijadikan tersangka korupsi, Sekda Yusuf Siagian melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan mendaftarkan Prapradilan (Prapid) terhadap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
 
Pendaftaran permohonan Prapid itu didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala dkk pada Senin 20 Februari 2023. Dan agendakan sidang perdana pada 9 Maret 2023.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x