Terkait Tersangka Korupsi 4 Pejabat Bank Tabungan Negara Medan, Ini Kata Kajati Sumut...

- 3 April 2023, 20:55 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut. /Habibi/MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - Terkait perkembangan kasus korupsi yang melibatkan 4 pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Medan, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) irit bicara.
 

 

 
Meski sejak Senin 27 Maret 2023 konfirmasi dilayangkan ke WhatsApp pribadi pihak Kejatisu.
 
" Terimakasih atas kepedulian dan atensinya selama ini. Terkait pertanyaan bapak, saya sudah konfirmasi ke bidang pidsus " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan saat dikonfirmasi ulang MEDANSATU.ID Senin 3 April 2023.
 
Diakui Yos Tarigan bahwa proses hukum terhadap ke 4 tersangka Korupsi dana Bank milik pemerintah itu masih terus di proses.
 
" Dapat kami sampaikan bahwa sampai hari ini proses hukum nya masih berjalan " akunya singkat.
 
 
Namun, saat di konfirmasi penyebab tidak di tahannya ke 4 tersangka Korupsi itu dan kendala belum diseret ke meja hijau, meski sudah jalan dua tahun status tersangkanya, Yos Tarigan belum menjawab.
 
Sebelumnya, Otti Batubara dari lembaga Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut terkait 4 tersangka Korupsi dana BTN cabang Medan.
 
Aktivis Medan itu menuding bahwa Kejaksaan tidak transparan atas perkembangan kasus yang merugikan puluhan milyar uang negara itu.
 
Otti menjelaskan bahwa kasus korupsi BTN cabang Medan ini terjadi pada Februari 2014 lalu. Kemudian, pada tahun 2021 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 7 orang tersangka. 
 
 
Dipaparkannya, ke empat orang pejabat BTN cabang Medan tersebut yakni, Ferry Sonevilee Branch (Manager BTN Medan saat itu), Agus Fajariyanto (Deputy Branch Manager saat itu).
 
Lalu, sambung Otti, ke empat pejabat BTN yang dijadikan tersangka adalah, Aditya Nugroho jabatannya saat itu, analis BTN Medan dan R Dewo Adji Pejabat Kredit Komersil BTN Medan saat peristiwa kasus itu.
 
" Mereka ke empat pejabat BTN cabang Medan itu sudah dijadikan tersangka oleh kejaksaan sejak tahun 2021 lalu, kenapa tidak dilakukan penahanan?. Sementara tiga tersangka lainnya (pihak swasta) ditahan sudah sidang" ujar Otti, Senin 27 Maret 2023.
 
 
Pihaknya berencana akan menyurati Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Jakarta.
 
" Kita akan menyurati Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung. Tujuannya agar kasus ini terang benderang" tegas Otti.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x