Alasan Koperatif, 4 Tersangka Korupsi Dana BTN Medan Sudah 2 Tahun tak Ditahan Kajatisu

- 3 April 2023, 23:32 WIB
Alasan Koperatif, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) tidak melakukan penahanan terhadap ke 4 tersangka Korupsi dana BTN cabang Medan.
Alasan Koperatif, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) tidak melakukan penahanan terhadap ke 4 tersangka Korupsi dana BTN cabang Medan. /Habibi/MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - Akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumut mengaku bahwa ke 4 tersangka Korupsi dana Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Medan itu tidak ditahan.
 

 

 
Alasan Koperatif, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) tidak melakukan penahanan terhadap ke 4 tersangka Korupsi puluhan milyar uang negara itu.
 
Anehnya, meski sudah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka Korupsi ke 4 tersangka itu belum juga diseret ke meja hijau.
 
" Tersangka tersebut belum ditahan, karena Tim Penyidik menilai bahwa tersangka dimaksud masih dianggap kooperatif dalam proses penyidikan. Dimana, setiap kali dipanggil untuk melengkapi berkas, tersangka tidak pernah mangkir" kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan saat dikonfirmasi MEDANSATU.ID Senin 3 April 2023 malam.
 
 
Yos Tarigan menjelaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan pejabat BTN cabang Medan itu masih di proses pihaknya. Dan apabila ada perkembangan terbaru akan disampaikan ke media.
 
"Berproses. Nanti apabila ada perkembangan dan informasi akan kami sampaikan ke teman-teman media" sebut Yos.
 
"Bila ada informasi dari bidang terkait kita akan sampaikan informasi terkait perkara tersebut. Mohon bersabar ya bapak dan kawan-kawan" sebutnya lagi.
 
 
Sebelumnya, Otti Batubara dari lembaga Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi mengatakan kepada MEDANSATU.ID bahwa perkara dugaan korupsi itu berawal saat debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN cabang Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit.
 
Nilai plafon kredit yang diajukan pihak Chanakya untuk Kredit Modal Kerja sebesar Rp39,5 Miliar disetujui BTN Medan dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR.
 
" Belakangan ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yaitu pemberian kredit diduga tidak sesuai prosedur operasional standar. Pencairan kredit juga tidak sesuai dengan perjanjian kredit " jelas Otti lagi.
 
 
Jauh sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan mengatakan bahwa ke 4 tersangka Korupsi dana BTN cabang Medan itu, inisial FS, AF, RDPA dan AN telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan prosedur operasional standar dan perjanjian kredit.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x