Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede Mendadak Dicopot, Bambang : Kewenangan dan Kebijakan Gubernur, Harus Legowo

- 19 Mei 2023, 19:28 WIB
Mobil sedan yang dinaiki Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Terusan Ryacudu, Kota Baru, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,langsung(5/5/2023). ANTARA
Mobil sedan yang dinaiki Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Terusan Ryacudu, Kota Baru, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,langsung(5/5/2023). ANTARA /HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/aa./Medan Satu

Baca Juga: Pengelolah Lapak Narkoba dan Judi DPO, Orang-orang Diamankan dari Lahan Garapan Jermal di Asesmen dan Rehab

Namun belakangan beredar kabar dan langsung dibatah Bambang Pardede terkait Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang kepatuhan atas belanja barang dan jasa serta belanja modal TA 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memantau tindak lanjut terhadap LHP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005 – 2022, dan masih adaanya ditemukan permasalahan, disebut buntut pemecatan terhadap Bambang.

Berikut permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut, disebut Bambang kalau hal tersebut kecil.

1. Kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada Dinas BMBK TA 2020 sebesar Rp.2.788.034.902,46;

2. Kekurangan volume atas 15 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi TA 2021 sebesar Rp.4.012.473.264,63;

3. Kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan TA 2021 sebesar Rp465.516.305,38 serta denda keterlambatan pada masing-masing pekerjaan TA 2021 minimal sebesar
Rp891.875.321,63;

4. Kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada Dinas BMBK TA 2021 sebesar Rp.416.522.187,32.

 

Dari Baca Juga: Ini Yang Ditanya Warga Sumut Ketika Bertemu Wakapolda Sumut : Bagaimana Polisi Memberantas Begal?

Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah