Pemilik Dapur Minyak Langkat Terbakar Bakal Dijadikan Tersangka, Ini Prosesnya Kata Penyidik Polres Langkat

- 13 Juli 2023, 19:15 WIB
Bukti pemanggilan dilakukan penyidik Polres Langkat terhadap pemilil dapur minyak di Tanjungpura, Langkat Sumatera Utara, Kamis 13 Juli 2023
Bukti pemanggilan dilakukan penyidik Polres Langkat terhadap pemilil dapur minyak di Tanjungpura, Langkat Sumatera Utara, Kamis 13 Juli 2023 /Medansatu Pikiran Rakyat/ Dedi- dokumen/

MEDANSATU.ID - Pemilik 21 dapur penyulingan minyak mentah (condensate) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) kini sudah mulai kelimpungan.

Pasalnya, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melarang kegiatan penyulingan minyak tanpa izin itu untuk beroperasi, meski kegiatan tersebut dianggap sebagai mata pencaharian.

Larangan sudah dilakukan pasca terbakar-nya salah satu condensate pada April 2023 lalu, hingga mengakibatkan kerusakan dan korban.

Baca Juga: Masyarakat Kota Medan Dihantui Teror Begal Sadis, Dukungan Walikota Bobby Tembak Mati Dikecam LBH Medan

Adalah dapur minyak milik Sri Rita Wati, di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Tidak hanya di-stop untuk beroperasi, APH dari Polres Langkat juga sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Sri Rita Wati-pun dipanggil bersama dengan M Tomi. Keduanya disuruh menghadap pihak penyidik unit IV Ekonomi Polres Langkat pada Senin 10 Juli 2023.

Baca Juga: Oknum Polisi di Polres Labusel Diduga Kuat Jadi Mafia BBM Subsidi

Pemeriksaan keduanya sebagai saksi, terkait kasus ini. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Luis Beltran Krisnadhita Marissing SIK saat dikonfirmasi Medansatu Pikiran Rakyat, Kamis 13 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah