Oknum Polisi di Polres Labusel Diduga Kuat Jadi Mafia BBM Subsidi

- 13 Juli 2023, 12:42 WIB
Oknum Polisi Inisial Jhoni diduga kuat jadi mafia BBM Subsidi saat diwawancarai dilokasi salahsatu SPBU Cikampak.
Oknum Polisi Inisial Jhoni diduga kuat jadi mafia BBM Subsidi saat diwawancarai dilokasi salahsatu SPBU Cikampak. /Habibi/

MEDANSATU.ID - Oknum Polisi berinisial Jon diduga kuat jadi mafia bahan bakar minyak (BBM) Subsidi.

 
Informasi dihimpun redaksi Medansatu.id Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, sejak Sabtu 8 Juli 2023 bahwa oknum polisi berpangkat Iptu tersebut sudah lama melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut. Hal itu diungkapkan oleh sejumlah warga Torgamba.
 
" Siapa yang ngak kenal bapak itu (Jon) bang, semua masyarakat juga tahu beliau itu oknum polisi juga sudah lama sebagai salah satu mafia BBM Subsidi di wilayah sini (Torgamba) " kata beberapa sumber kepada media ini.
 
Kegiatan ilegal yang dilakoni oknum polisi yang bertugas di Polsek Torgamba - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu juga dibenarkan oleh Plh Kapolsek Torgamba, AKP. S. Gurusinga. 
 
 
Saat dikonfirmasi Plh Kapolsek Torgamba, AKP. S. Gurusinga menyarankan awak media ini melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
 
" Iya. Namun kan ini (kegiatan) sudah koordinasi semua dengan kawan-kawan. Ini si Joni konfirmasi aja langsung" jelas AKP S Gurusinga sembari menyerahkan ponselnya kepada anggotanya tersebut.
 
Kegiatan ilegal itu juga dikuatkan oleh Iptu Jon, pelaku yang diduga kuat melakukan pelanggaran Undang-undang Migas tersebut.
 
" Iya bang, baru main (penyulingan), baru seminggu ini " akunya.
 
 
Terpisah, Kapolres Labusel, AKBP Catur Sungkowo dan Waka Polres Labusel, Kompol Bambang mengaku akan melakukan pengecekan terkait adanya oknum anggota Polri tersebut diduga kuat sebagai mafia BBM Subsidi.
 
" Terimakasih informasinya, kita akan segera cek " tegas mereka.
 
Diketahui, sesuai pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
 
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah