MEDANSATU.ID - RM alias Cicak (31) warga Jalan Agus Salim Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu lantaran melakukan pencurian.
Cicak ditangkap setelah dilaporkan Lukman Situmorang (korban) lantaran berhasil membongkar rumah JB Gultom yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Cicak berhasil menggondol dompet berisi uang Rp 450 ribu, HP dan jam tangan merek AC setelah masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan sebatang kayu broti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki dan didampingi Kasubsi PID M Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH membenarkan.
"Cicak mencuri dengan memanfaatkan kelengahan korbannya yang sedang tertidur pulas. Akibat aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai, satu unit Handphone dan Jam tangan, " sebutnya.
Lebih lanjut, Rusdi memaparkan, aksi pencurian terjadi pada Senin 10 Juli 2023 lalu. Saat itu korban membawa anaknya mendatangi rumah saksi Jabinur Gultom di Jalan Kenanga Padang Matinggi, Rantau Utara.
"Di rumah Gultom, korban tertidur. Saat bangun tidur, korban terkejut karena tidak melihat hape Y17 yang dipakai anaknya. Namun awalnya dia menduga hapenya tersebut tertinggal di rumah makan, " sebut Kasat.
Kata Kasat lagi, setelah diingat-ingat korban memastikan jika hapenya memang dibawa ke rumah saksi. Saat itu barulah korban tahu, kalau dirinya telah kemalingan.