MEDANSATU.ID - Nama Ashari Tambunan terseret. Putusan Mahkamah Agung menyatakan mantan Bupati Deli Serdang, itupun bersalah atas kematian pasien korban penolakan dari Puskesmas Pembantu (Pustu) Tanjung Rejo, Deli Serdang tiga tahun silam.
Desakan agar Ashari Tambunan bertanggung jawab semasa menjabat Bupati Deli Serdang selama dua periode 2014-2019 dan 2019-2023. Tak hanya Ashari, MA juga memutus bersalah Mantan Kadinkes Ade Budi Krista dan Kepala Pustu Budi Afrian.
Elemen mendesak datang dari Pembinaan dan Pengarahan Karya Bangsa (Prakarsa) Indonesia dengan berunjuk rasa di Kantor Bupati dan Mapolda Sumut di Jalan SM Raja, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Senin 31 Juli 2023.
Massa aksi berorasi secara lantang di depan Kantor Bupati dan Mapolda Sumut. Adapun tubtutan mereka adalah :
Meminta seluruh tergugat untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor: 4597 K/PDT/2022, MA mengadili para pihak pemohon kasasi untuk melaksanakan apa yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kesehatan di Deli Serdang yang berujung pada kematian yang saat ini proses laporannya mangkrak di Polda Sumut.
Meminta KPU untuk menganulir pencalonan saudara Ashari Tambunan sebagai bakal calon anggota DPR RI yang sampai saat ini tidak bertanggungjawab terhadap kasus kesehatan yang terjadi disaat kepemimpinannya sebagai Bupati Deli Serdang.