Baca Juga: Bina Pengrajin di Wilayah Pantai Timur, Dekranasda Sumut Gelar Pelatihan Pembuatan Suvenir
"Artinya penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, serta tokoh masyarakat untuk bersama - sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan memulihkan pada keadaan semula," paparnya.
Dalam proses tersebut, katanya menambahkan, tim di bentuk dan terdiri dari Polri, BNN, jaksa dan saksi ahli media yg di sebut Tim Assessment Terpadu ( TAT ) yang akan lakukan pemeriksaan lanjutan kepada pengguna narkoba kemudian mengeluarkan hasil Assesment dan pengguna narkoba di lakukan rehabilitasi kemudian perkaranya di hentikan ( SP3).***