MEDANSATU.ID-Pungutan liar kembali terjadi di lokasi wisata Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Seperti ketika wisatawan berkunjung ke Pantai Putra Deli. Masyarakat diminta untuk membayar tambahan Rp5 ribu untuk parkir. Hal tersebut membuat wisatawan tidak nyaman.
Pungutan liar terjadi saat wisatawan berkunjung ke Pantai Putra Deli, di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu 5 November 2023. Saat diminta karcis parkir, pengutip tidak bisa memberikan.
Sebelumnya, untuk masuk ke lokasi Pantai Putra Deli, di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, wisatawan dikenakan biaya karcis masuk Rp15 ribu untuk sepeda motor. Lokasi wisata Pantai Putra Deli sendiri dikelolah oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Bersama.
Dikelolah BUMDes Jaya Bersama, diketahui dari karcis masuk yang diberikan oleh penjaga gerbang pantai kepada wisatawan yang berkunjung ke sana. Seperti karcis diberikan kepada Denty, seorang wisatawan dengan nomor seri :04308, tertulis betor Rp15 ribu, untuk hari Senin sampai Sabtu.
Didalam karcis juga tertulis 3 poin untuk diperhatikan oleh semua wisatawan yang berkujung ke Pantai Putra Deli. Tiga poin yang harus diperhatikan oleh wisatawan adalah :
1.Karcis harus disimpan dengan baik
2.Kerusakan, kehilangan kendaraan serta barang barang didalamnya bukan tanggung jawab pengelolah
3.Harap kendaraan dikunci dengan baik