Kutip Parkir Rp5 Ribu Tanpa Karcis Di Lokasi Wisata Pantai Putra Serdang

- 6 November 2023, 07:00 WIB
Karcis masuk lokasi wisata Pantai Putra Serdang di Kabupaten Deli Serdang
Karcis masuk lokasi wisata Pantai Putra Serdang di Kabupaten Deli Serdang /Medandatu Pikiran Rakyat / Dedi Suang MS/

MEDANSATU.ID-Pungutan liar kembali terjadi di lokasi wisata Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Seperti ketika wisatawan berkunjung ke Pantai Putra Deli. Masyarakat diminta untuk membayar tambahan Rp5 ribu untuk parkir. Hal tersebut membuat wisatawan tidak nyaman.

Pungutan liar terjadi saat wisatawan berkunjung ke Pantai Putra Deli, di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu 5 November 2023. Saat diminta karcis parkir, pengutip tidak bisa memberikan.

Sebelumnya, untuk masuk ke lokasi Pantai Putra Deli, di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, wisatawan dikenakan biaya karcis masuk Rp15 ribu untuk sepeda motor. Lokasi wisata Pantai Putra Deli sendiri dikelolah oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Bersama.

Dikelolah BUMDes Jaya Bersama, diketahui dari karcis masuk yang diberikan oleh penjaga gerbang pantai kepada wisatawan yang berkunjung ke sana. Seperti karcis diberikan kepada Denty, seorang wisatawan dengan nomor seri :04308, tertulis betor Rp15 ribu, untuk hari Senin sampai Sabtu.

Baca Juga: Wisata Sejarah Eks Balai Kota Medan yang Berdiri Sejak 1908, Tawarkan Nuansa Klasik untuk Bersantai Ria?

Didalam karcis juga tertulis 3 poin untuk diperhatikan oleh semua wisatawan yang berkujung ke Pantai Putra Deli. Tiga poin yang harus diperhatikan oleh wisatawan adalah :

1.Karcis harus disimpan dengan baik
2.Kerusakan, kehilangan kendaraan serta barang barang didalamnya bukan tanggung jawab pengelolah
3.Harap kendaraan dikunci dengan baik

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah