Diduga Asal Jadi, Sejumlah Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix di Asahan Sumut Tanpa Plang Informasi

- 28 Desember 2023, 10:40 WIB
Diduga Asl Jadi, Sejumlah Proyek Jalan Aspal Hotmix di Asahan Sumut Tanpa Plang Informasi
Diduga Asl Jadi, Sejumlah Proyek Jalan Aspal Hotmix di Asahan Sumut Tanpa Plang Informasi /Edi/
MEDANSATU.ID - Proyek infrastruktur jalan selain untuk memanjakan pengguna jalan, juga untuk meningkatkan roda perekonomian suatu daerah.
 
Sayangnya yang mendapatkan proyek jalan tersebut terkadang digunakan untuk memperkaya diri alias melakukan kecurangan dalam pekerjaan, guna mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan tentunya merugikan masyarakat.
 
Seperti yang terjadi pada proyek pengerjaan pembangunan Jalan aspal hotmix yang dilaksanakan di Jalan Rimbas Lingkungan 1, Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumut, yang mendapat sorotan dari masyarakat sekitar karena proyek pembangunan jalan tersebut tidak menggunakan plang informasi dan diduga dikerjakan asal jadi.
 
Hal ini disampaikan langsung oleh Dimas salah satu masyarakat Kelurahan Dadimulyo kepada awak media Rabu, 27 Desember 2923.
 
“Proyek ini semacam pembodohan terhadap publik sehingga masyarakat tidak bisa melihat berapa anggaran nya dan berapa hari limit kerjanya,” ucapnya.
 
 
“Saya heran mengapa tak ada plang anggaran nya, inilah salah satu pembodohan terhadap publik karena setahu saya setiap ada proyek pasti ada plang informasi nya,” ungkapnya yang bertubuh tambun.
 
“Saya memang sudah melihat hasil pekerjaan itu bang. dan bahkan dari awal sudah saya amati juga, sepertinya pekerjaan pengaspalan itu dilaksanakan tanpa persiapan yang memadai,” katanya.
 
Pagu anggaran nya tidak terpasang, dari mana sumbernya, siapa kontraktor tidak jelas. Kami selaku masyarakat mestinya tahu sumbernya dari mana, ini proyek pemerintah atau proyek siluman, ujarnya dengan nada kesal.
 
Sementara salah seorang Tokoh Pemuda setempat Eko mengatakan, menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
 
"Tanpa ada plang informasi di duga pemberi kerja dan penerima kerja ada main mata." Terang eko. 
 
Sementara Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Asahan, Maulana, mengatakan seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi.
 
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012,” tutur Ketua GBPU yang akrab di panggil Aan
 
Dari pantuan awak media di lapangan selain Jalan Rimbas yang pengerjaannya tanpa plang informasi, proyek pengaspalan di Jalan Martil dan Jalan Batu Asa di Lingkungan 6 di Kelurahan Dadimulyo juga tidak di temukan ada nya plang informasi pengerjaan proyek. 
 
Salah sorang warga yang namanya tak mau di sebutkan mengatakan, pengerjaan pengaspalan Jalan Batu Asa dikerjakan pada malam hari, dan suasana hujan. 
 
“saya kecewa setelah dilihat pada siang harinya, pengaspalan jalan tersebut terkesan asal jadi, aspalnya bergelombang tentang plang informasi nama proyek tidak pernah terlihat”, ungkapnya.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah