LANGKA! Usai Membunuh dan Mutilasi, Suami di Malang Pamerkan Potongan Tubuh Istri Pada Tetangga!

3 Januari 2024, 16:00 WIB
Suami di Malang Tega Membunuh Istri Sendiri, Potongan Tubuh Dipamerkan pada Tetangga/twitter/ @just_ms99 /

MEDANSATU.ID – Kejadian naas dialami oleh seorang istri NMS (55) di Jalan Serayu RT 04 RW 02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur.

Entah apa yang ada dipikiran Suami sekaligus pelaku James Loodewyk Tomatala (61) yang tega membunuh dan memutilasi Istrinya sendiri.

Kejadian tersebut dilakukan sang suami pada hari Sabtu 30 Desember 2023 pada pukul 11.00.

Setelah membunuh Istrinya NMS (55) James lalu memutilasi Korban menjadi 10 bagian, dan dimasukan kedalam ember lalu disimpan di teras rumahnya.

James melakukan aksi keji tersebut dengan menggunakan pisau kecil dan juga Parang.

10 bagian tersebut antara lain Kepala – Leher, Lengan Kanan Atas – Telapak Tangan, Lengan Kiri – Telapak Tangan, Paha Kanan Atas – Lutut, Paha Kiri Atas – Lutut, Betis Kanan – Engkel, Betis Kiri, Telapak Kaki Kiri dan Kaki Kanan.

Perbuatan keji tersebut terungkap setelah James menyerahkan dirinya ke Polsek Blimbing pada hari Minggu 31 Desember 2023 pada pukul 08.00 WIB.

Satreskim Kota Malang yang mendapati kabar tersebut langsung datang ke TKP dan mengamankan Jenazah untuk diautopsi.

Dilansir dari akun Instagram Frix.id Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyebut, menurut pemeriksaan awal, pembunuhan tersebut dipicu permasalahan rumah tangga.

Lebih jelasnya kepolisian hanya mengungkapkan bahwa motif pelaku membunuh istrinya hanya didasari permasalahan rumah tangga belum ada alasan khusus lainnya.

Menurut pemeriksaan NMS (55) meninggal setelah dipukul dibagian kepala lalu dicekik oleh James hingga tak bisa bernafas.

Tak sampai disitu sebelum menyerahkan diri James (61) memiliki cerita yang cukup mencengangkan.

Edi Suwito Tetangga Pelaku dan Korban/tangkapan layar twitter/@Boc4h_Old

Hal tersebut disampaikan oleh tetangganya Edi Suwito, awalnya Edi dimintai tolong oleh James untuk membantu mengangkat barang – barang di rumahnya.

Pada saat itu tentu sebagai tetangga yang baik Edi sama sekali tidak menaruh kecurigaan terhadap James dan bersiap untuk membantu James.

Ia mengira bahwa James paling hanya meminta bantuan untuk mengangkat kursi ataupun Lemari di rumahnya.

Pada saat Edi masuk rumah James menceritakan bahwa Istrinya telah pulang dan kembali ke rumah, mendengar hal tersebut Edi bersyukur dan turut senang.

Namun keadaan menjadi horror ketika James menunjuk pada ember dan berkata tanpa ragu "itu Lho Istri Saya".

Mendengar tersebut Edi Syok dan lemas, tanpa pikir Panjang Edi bermaksud untuk lari namun james memegang tangan Edi dan berkata "mau kemana”.

Edi mengaku tidak terlalu memperhatikan Ember tersebut yang ada di pikirannya hanya melarikan diri.

Karena khawatir akan berbuat yang tidak – tidak terhadapnya Edi pun menuruti dahulu kemauan James, dan ketika Pelaku lengah, Edi melarikan diri dari rumah pelaku.

Akibat dari perbuatannya, James seorang suami di Malang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

 

 

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Instagram @frix.id

Tags

Terkini

Terpopuler